Pencerdasan MUKER VII IKM FTUI 24 s.d. 28 Januari 2011 (Bagian I)

A. Pencerdasan MUKER VII IKM FTUI
           MUKER merupakan singkatan dari Musyawarah Kerja. Musyawarah Kerja ini merupakan sebuah forum pengambilan keputusan tertinggi di IKM FTUI yang dilaksanakan setiap 4 (empat) tahun sekali atau bila sebelumnya dianggap perlu. 
Adapun wewenang dari MUKER ini sendiri diantaranya adalah:
  1. Pembekuan, pengaktifan kembali, dan pembubaran IKM FTUI
  2. Peninjauan atau penyempurnaan peraturan-peraturan yang telah ada di IKM FTUI
         Kode Etik, Peraturan Dasar, dan Garis-Garis Besar Haluan IKM FTUI merupakan peraturan-peraturan yang hanya dapat diubah dalam MUKER. Jika melihat dari wewenang dan waktu pelaksanaan MUKER ini sendiri, dapat dilihat bahwa MUKER merupakan suatu event besar IKM FTUI yang tidak terjadi pada setiap tahunnya. Hasil keputusan dari MUKER akan memperngaruhi kehidupan kemahasiswaan di IKM FTUI karena sedikit banyak Kode Etik, Peraturan Dasar, dan Garis-Garis Besar Haluan IKM FTUI yang merupakan peraturan-peraturan utama di IKM FTUI sedikit banyak akan mengalami perubahan di MUKER nanti.

B. Peserta MUKER VII
Peserta pada musyawarah kerja terbagi atas 3, yakni
  1. Peserta Penuh Musyawarah Kerja IKM FTUI terdiri atas Pleno MPM FTUI, BPH BEM FTUI, 2 orang BPH dari masing-masing IM dan BO, 2 orang perwakilan dari masing-masing BSO dan KPD, 1 orang perwakilan dari WKK, dan anggota IKM FTUI yang mendaftar. Peserta Penuh memiliki hak suara, hak mengeluarkan pendapat, hak interupsi, serta hak memilih dan dipilih.
  2. Peserta Peninjau Musyawarah Kerja IKM FTUI adalah seluruh anggota IKM FTUI yang bukan sebagai Peserta Penuh Musyawarah Kerja IKM FTUI. Peserta Peninjau memiliki hak mengeluarkan pendapat dan hak interupsi, tapi tidak memiliki hak suara serta hak memilih dan dipilih.
  3. Peserta Undangan Musyawarah Kerja IKM FTUI adalah pihak-pihak di luar IKM FTUI yang dianggap perlu dilibatkan. Peserta Undangan tidak memiliki hak suara, hak interupsi, maupun hak memilih dan dipilih, tapi memiliki hak mengeluarkan pendapat jika diminta.
          Hasil dari musyawarah kerja akan mempengaruhi kehidupan kemahasiswaan terutama di dalam kelembagaan IKM FTUI hingga Musyawarah Kerja berikutnya dilaksanakan. Sebagai anggota IKM FTUI, sudah saatnya kita ikut menentukan nasib dari IKM FTUI kedepannya dengan cara menjadi PESERTA PENUH dari Musyawarah Kerja VII IKM FTUI.

C. Pendaftaran Peserta Penuh MUKER VII IKM FTUI
          Anda dapat mendaftar diri di stan yang terdapat di depan ruang BEM FTUI atau daftarkan diri kalian secara online dengan cara join ke group FB yang bernama: MUKER VII IKM FTUI dan isi spreadsheet yang terdapat di group tersebut. Segera daftarkan diri kalian untuk menjadi Peserta Penuh MUKER VII IKM FTUI dan jadilah saksi sejarah untuk menuju IKM FTUI yang lebih baik untuk kedepannya. Diharapkan kepada teman-teman yang telah membaca tulisan ini untuk menyebarkan kembali kepada teman-teman yang lainnya agar teman-teman yang lain dapat mengetahui apa itu MUKER, apa yang akan dibahas dalam MUKER, serta apa itu peserta penuh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasib Burung Cendrawasih

[APA ITU SIAK-WAR!?]

Mekanisme Cetak Transkrip Nilai