Transparansi Komponen dan Bobot Penilaian pada SIAK-NG, Segera Laporkan..

Salam Pendidikan!!
Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor : 012A/SK/R/UI/2007 Tentang Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran Mahasiswa Universitas Indonesia sebagai berikut.

Kutipan pasal 6 dan pasal 15

Sistem Informasi Akademik Next Generation (SIAK NG)
Pasal 6

(1)   Sistem informasi akademik next generation (SIAK NG) adalah sistem informasi yang berlaku di Universitas Indonesia untuk mendukung pelaksanaan registrasi akademik, proses perkuliahan, proses evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan;
(2)   Pengguna SIAK NG memiliki account yang dapat terdiri atas beberapa peran (role) yang diatur sebagai berikut:
a.       Peran Direktorat Pendidikan:
            • Melihat kalender akademik untuk tingkat universitas;
            • Menyusun kurikulum untuk tingkat universitas berdasarkan jenjang pendidikan;
            • Melakukan konfirmasi perubahan nilai manual dari fakultas/program;
b.      Peran Wakil Dekan Bidang Akademik/Wakil Ketua Program di fakultas/program dapat
melakukan persetujuan isian rencana studi (IRS) bagi mahasiswa yang bermasalah   dengan IRS-nya;
c.    Peran Sub Direktorat Registrasi Direktorat Pendidikan:
                        • Membuat kalender akademik untuk tingkat universitas;
Melakukan konfirmasi perubahan nilai manual dari fakultas/program berdasarkan  surat keterangan dari fakultas/program yang bersangkutan;
d.    Peran Sub Bagian Akademik di program studi tertentu:
Mengganti term berjalan di program studi yang bersangkutan;
Membuat kalender akademik untuk program studi yang bersangkutan;
Menyusun dan mengubah kurikulum untuk program studi yang bersangkutan;
Membuat dan menawarkan jadwal kelas mata kuliah, jadwal ujian, jadwal siding  
   serta menyusun paket kelas mata kuliah untuk mahasiswa baru (bilamana
   dibutuhkan);
Menentukan kurikulum yang akan diterapkan ke mahasiswa;
Melakukan verifikasi dari pengajuan mata kuliah spesial seperti skripsi, tesis,  
   disertasi, dan sebagainya yang dilakukan oleh mahasiswa;
Mengisi absensi kelas mata kuliah atas permintaan dosen pengajar (bilamana dosen
   yang bersangkutan tidak dapat melakukan pengisian absensi karena alasan tertentu);
Mencetak laporan rutin awal term, laporan rutin akhir term, laporan insidentil, dan
   laporan statistik;
Mengubah status mahasiswa ke status tertentu yang diperbolehkan seperti cuti, dan
   sebagainya sesuai ketentuan yang berlaku;
Mengajukan usulan perubahan nilai terhadap seorang atau sekelompok mahasiswa
   yang mengikuti kelas mata kuliah tertentu, berdasarkan surat permohonon
   pengubahan nilai yang diajukan oleh dosen koordinator/dosen pengajar kelas mata
   kuliah dan telah disahkan dengan surat keterangan dari wakil dekan bidang   
   akademik fakultas yang bersangkutan atau wakil ketua program;
e.    Peran Dosen Pengajar di program studi tertentu:
Melihat kalender akademik;
Melihat jadwal kelas mata kuliah, jadwal ujian, serta jadwal sidang di program studi
   yang bersangkutan;
Melihat daftar peserta kelas mata kuliah yang diajarkannya;
Mengisi absensi kehadiran dosen untuk kelas mata kuliah yang diajarkannya;
Mengisi satuan acara pengajaran (SAP) untuk kelas mata kuliah yang diajarkannya;
Mengisi komponen penilaian dan nilai akhir untuk kelas mata kuliah yang
  diajarkannya;
            f.     Peran Dosen Pembimbing akademik di program studi tertentu:
Melihat kalender akademik;
Melihat jadwal kelas mata kuliah, jadwal ujian, serta jadwal sidang di program studi
   yang bersangkutan;
Melakukan persetujuan terhadap IRS mahasiswa pada masa registrasi akademik;
g.    Peran Dosen Pembimbing skripsi/tesis/disertasi/kerja praktek/magang di program studi
       tertentu:
Melihat kalender akademik;
Melihat jadwal kelas mata kuliah, jadwal ujian, serta jadwal sidang di program studi
   yang bersangkutan;
Mengisi catatan bimbingan untuk mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah
   spesial seperti skripsi/tesis/disertasi/kerja praktek/magang bimbingannya;
h.    Peran Mahasiswa di program studi tertentu:
Melihat ringkasan data akademik;
Melihat riwayat akademik yang sudah dijalani mahasiswa selama ini;
Melihat riwayat data pembayaran;
Melihat kalender akademik;
Mengisi dan mengubah isian data mahasiswa (IDM) yang berfungsi sebagai biodata
   mahasiswa;
Melihat jadwal kelas mata kuliah, jadwal ujian, serta jadwal sidang di program studi
   yang bersangkutan;
Mengisi isian rencana studi (IRS) pada masa registrasi akademik yang telah
   ditentukan program studi masing-masing;
Melihat rencana perkuliahan dari kelas mata kuliah yang diambil saat ini;
Mengajukan permohonan mata kuliah spesial seperti skripsi/tesis/disertasi/kerja
   praktek/magang;
i.     Peran Operator SIAK-NG:
Memasukkan data nilai mata kuliah tertentu atas usul pimpinan Fakultas/Program
   Pascasarjana;
Memasukkan data absensi perkuliahan pada semester dan tahun tertentu atas usul
   pimpinan Fakultas/Program Pascasarjana. 

Evaluasi Mata kuliah
Pasal 15

  1. Dosen atau tim dosen melakukan evaluasi hasil belajar mahasiswa pada setiap semester terhadap suatu mata kuliah yang diikutinya untuk memantau proses dan perkembangan hasil belajar mahasiswa;
  2. Dosen atau tim dosen memasukkan nilai akhir mahasiswa kedalam sistem administrasi akademik yang berlaku di Universitas Indonesia sesuai dengan jadwal kalender akademik yang berlaku;
  3. Daftar nilai ujian yang sudah diisikan oleh dosen melalui sistem/aplikasi harus dicetak minimal 2 rangkap dan ditandatangani dosen yang bersangkutan dimana satu rangkap untuk diserahkan ke pusat administrasi fakultas sebagai bukti otentik, satu rangkap lain disimpan oleh dosen sebagai arsip;
  4. Setelah nilai akhir suatu mata kuliah ditetapkan, tidak ada evaluasi untuk memperbaiki nilai tersebut dalam semester yang sama;
  5. Apabila dosen atau tim dosen tidak memasukkan nilai akhir sesuai jadwal, maka seluruh peserta mata kuliah akan diadministrasikan dengan nilai B;
  6. Nilai tersebut sebagaimana ayat (5) akan diubah menjadi nilai sebenarnya (bagi mahasiswa yang memperoleh nilai lebih baik dari B) apabila dosen atau tim dosen menyampaikan nilai akhir kepada Wakil Dekan Bidang Akademik melalui mekanisme perubahan nilai sebelum jadwal pemasukan nilai semester berikutnya.

Berdasarkan keterangan diatas, PENTING DAN WAJIB bagi para dosen pengajar untuk mengisi komponen dan bobot penilaian pada Riwayat Akademik Mahasiswa. Hal ini dimaksudkan agar mahasiswa mengetahui sejauh mana kemampuan proses pembelajaran mereka ketika dalam masa perkuliahan.  Terlebih lagi dosen pengajar yang SAMA SEKALI TIDAK MENGISI NILAI MAHASISWA (baik nilai akhir maupun komponen penilaian) hingga batas akhir pemasukan/pengisian nilai ke SIAK-NG sehingga Nilai akhir kosong dan huruf keluar nilai B. Hal ini membuat mahasiswa yang telah berusaha keras dalam proses perkuliahan menjadi DIRUGIKAN dan ini merupakan tindak PELANGGARAN HAK MAHASISWA untuk mengetahui sejauh mana kemampuan mahasiswa dalam proses perkuliahan tersebut. Karena apapun yang ada dalam Riwayat Mahasiswa akan tercantum dalam TRANSKRIP NILAI AKADEMIK diakhir studi.

Pihak Pendidikan IMM FTUI telah berdiskusi masalah ini dengan pihak Kepala Departemen Teknik Mesin, Bapak Dr. Ir. Harinaldi, M.Eng. terkait transparansi penilaian mahasiswa dalam SIAK-NG. Kepala departemen telah memberitahukan ini kepada seluruh dosen terkait masalah diatas. Akan tetapi, masih ada saja beberapa dosen yang tidak memperdulikannya. Sejak kemarin, saya melihat pihak departemen dalam transparansi bobot penilaian telah dilakukan. Akan tetapi masih ada saja matakuliah yang masih kosong baik komponen dan bobot penilaiannya.

Demkianlah pemberitahuan ini dibuat agar dosen pengajar peduli dan memperhatikan peserta didiknya untuk kebaikan bersama. 
Terima kasih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasib Burung Cendrawasih

[APA ITU SIAK-WAR!?]

Mekanisme Cetak Transkrip Nilai